Jumat, 15 November 2013

Persepsi Konsumen


·         Persepsi Konsumen
Adalah suatu Proses yang membuat seseorang memilih, mengorganisasikan dan menginterprestasikan rangsangan-rangsangan yang diterima menjadi suatu gambaran yang berarti dan lengkap tentang dunianya.

·         Elemen-Elemen Persepsi
Ø  Sensation
Merupakan Rangsangan langsung dari organ-organ yang mempunyai sensor untuk menanggapi rangsangan sederhana tersebut.
Ø  Absholute Threshold
Tingkatan yang paling rendah dimana seseorang dapat mengalami sensasi tersebut.
Ø  Differential threshold
Merupakan perbedaan kecil yang dapat dideteksi oleh dua rangsangan yang sangat mirip.
Ø  Subliminal Perception
Persepsi terhadap stimulus yang diberikan dibawah tingkat ambang rangsang sehingga penerima tidak sadar akan adanya stimulus itu.



v  Subliminal Perception (presepsi bawah sadar)

1.       1957       :               Masuk ke teater film
2.       1974       :               Publikasi dari persepsi bawah sadar
3.       1990       :               Tuduhan Menentang Disney.

v  Apakah Persepsi bawah sadar efektif?
Penelitian mengungkapkan tidak ada bukti bahwa iklan persepsi bawah sadar dapat menyebabkan perubahan tingkah laku
Beberapa penelitian mengungkapkan stimulasi alam bawah sadar dapat menyebabkan rangsangan reaksi aktif.

Gambar 1. Penanaman persepsi alam bawah sadar
Schiffman_CH06_12_0001



·         Aspek-Aspek Persepsi
Ø  Sensation (sensasi)
Sensasi adalah suatu proses penyerapan informasi mengenai suatu produk yang melibatkan panca indra kastemer (pendengaran, penglihatan, penciuman dan peraba). Pada tahap ini, customer akan menyerap dan menyimpan segala informasi yang diberikan ketika suatu produk ditawarkan atau dicoba. Misalnya ketika customer menonton iklan sebuah produk telepon selular terbaru di televisi. Customer akan memperhatikan segala informasi mengenai spesifikasi dan fungsi produk, termasuk fitur-fitur yang ditawarkan produk tersebut. Pada kasus ini, customer menggunakan indra penglihatan dan pendengaran dalam proses penerimaan informasi.

Ø  Organization (Organisasi)
Organsasi adalah tahap dimana customer mengolah informasi yang telah ia dapatkan pada tahap sensasi. Customer akan membandingan antara informasi baru tersebut dengan informasi atau pengetahuan yang telah ia miliki sebelumnya mengenai produk telepon selular (informasi dan pengetahuan tersebut bisa didapat dari pengalaman atau media iklan lainnya seperti majalah, Koran). Kemudian customer akan mendapatkan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki produk tersebut serta nilai tambah yang bisa didapat.

Ø  Interpretation
Interpretasi adalah pengambilan citra atau pemberian makna oleh customer terhadap suatu produk. Seperti pada contoh kasus sebelumnya mengenai suatu produk telepon genggam baru. Setelah pada tahap organisasi kastemer mendapatkan kelebihan dan kekurangan serta nilai tambah produk, maka akan tercipta citra atau makna khas yang melekat pada produk. Misalnya handphone Sony Ericsoson seri W identik dengan handphone Walkman.

·         Seleksi Persepsi
Teridiri dari dua factor utama:
1.       Pengalaman masa lalu konsumen
2.       Motivasi konsumen


·         Psikologi Gestalt
1. Selective Exposure
Konsumen secara efektif mencari pesan menemukan kesenangan atau simpati mereka secara aktif menghindari kesakitan atau ancaman disisi lainnya. Mereka secara efektif membuka diri mereka kepada iklan-iklan yang menentramkan hati mereka mengenai kebijaksanaan tentang keputusan pembeliannya.
2. Selective Attention
Konsumen mengadakan transaksi pemilihan yang bagus dengan tujuan perhatian mereka berikan pada rangsangan komersial. Mereka mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap rangsangan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka. Jadi konsumen mungkin untuk mengingat iklan untuk produk yang dapat memuaskan kebutuhan mereka dan mengabaikan yang tidak mereka butuhkan.
3. Perceptual Defense
Konsumen secara bawah sadar menyaring rangsangan yang mereka temukan ancaman psikologikal, meskipun telah terdapat pembukaan. Jadi ancaman atau sebaliknya rangsangan yang merusak mungkin lebih sedikit diterima secara sadar daripada rangsangan netral pada level pembukaan yang sama.
4.Perceptual Blocking
Konsumen melindungi diri mereka dari rangsangan-rangsangan yang mereka anggap negatif dan mempunyai pengaruh buruk bagi diri mereka. Persepsi tidak hanya tergantung pada sifat-sifat rangsangan fisik, tapi juga pada pengalaman dan sikap sekarang dari individu. Pengalaman dapat diperoleh dari semua perbuatannya di masa lampau atau dapat pula dipelajari, sebab dengan belajar seseorang akan dapat memperoleh pengalaman. Hasil dari pengalaman yang berbeda-beda, akan membentuk suatu pandangan yang berbeda sehingga menciptakan proses pengamatan dalam perilaku pembelian yang berbeda pula. Makin sedikit pengalaman dalam perilaku pembelian, makin terbatas pula luasan interpretasinya.

Gambar 2. Penarik perhatian yang tak terduga


Schiffman_CH06_16_0001



·         Pengaruh yang Mendistorsi Persepsi
1.       Physical Appearance.
Orang cenderung suka pada kualitas yang mereka asosiasikan dengan orang-orang tertentu yang mirip dengan mereka dalam hal-hal tertentu yang relevan (dipersepsi sebagai orang yang mirip dia). Seleksi model iklan akan besar peranannya dalam mempengaruhi. Oleh karena itu, nasehat tentang cara memasak, untuk iklan-iklan makanan, sering menggunakan ibu-ibu dari berbagai profesi dan kelas social supaya dapat menarik kembali pasarnya yang telah di rebut oleh deterjen-deterjen lain. Bintang iklan yang menarik dan terkenal lebih persuasive dibandingkan yang lain.

2.       Stereotype
Gambaran yang selalu ada dalam benak seseorang (stereotype) merupakan harapan orang tersebut akan terjadinya situasi-situasi khusus atau munculnya orang-orang tertentu atau kejadian-kejadian tertentu dalam suatu situasi. Hal ini penting dalam menentukan persepsi konsumen terhadap suatu stimulus. Misalnya, perempuan adalah stereotip dari ibu rumah tangga walaupun sekarang sudah banyak berubah. Jadi. Iklan bahan pencuci/pembersih alat-alat rumah tangga selalu menggunakan model wanita bukan pria. Untuk produk-produk yang berhubungan dengan mobil, pengiklanan menggunakan figure pria.
Sumber-sumber yang dihormati biasanya member bobot persepsi yang lebih.
Beberapa waktu yang lalu Mandala Airlines menggunakan figur business man dalam iklannya. Subronto Laras pun tampil mendukung iklan Suzuki Karimun. Rhenald Kasali tampil memperkuat persepsi tentang Antangin JRG. Sedemikian pentinganya pemasaran sehingga orang-orang penting dan orang-orang pintar pun bisa digaet untuk menjadi endorser.

3.       Irrelevant Cues

Orang membeli sesuatu dengan atribut produk yang sebetulnya bukan atribut inti dari produk, misalnya, membeli mobil karena tertarik pada aksesorisnya. Membeli produk dalam jumlah banyak karena tertarik pada hadiahnya yang imut.

4.       First Impressions atau kesan pertama
Sesuatu yang sangat berkesan sulit untuk diubah, bahkan cenderung bersifat selamanya. Perkenalan produk adalah tahap sangat penting yang akan masuk dalam persepsi konsumen. Oleh karena itu, harus didahului dengan perancangan yang hati-hati. Bila kesan pertama ini positif, maka pemasar sudahmemperoleh keuntungan besar dalam positioning dan repositioning produk tersebut.

5.       Jumping to Conclusions
Seringkali orang menyimpulkan, terutama dalam hal kinerja produk, sebelum melihat bukti-bukti yang relevan. Bila seseorang mendengar bahwa memakai mesin cuci dari suatu merk, rusak dalam satu bulan, dia menyimpulkan bahwa merk itu kualitasnya buruk. Dapat dikatakan bahwa dia sudah jumped into conclusion.



6.       Halo Effect
Kesan umum (baik maupun buruk) yang diberikan pada interpretasi stimulus yang tidak penat. Persepsi tentang orang yang berbicara dengan tidak menatap mata lawan bicaranya bahwa orang tersebut tidak jujur. Jika Rinso ternyata hebat, maka produk-produk Unilever yang lain juga hebat.

Gambar 3  Iklan yang mencotohkan srereotypes


Schiffman_CH06_23_0001
·         Positioning
Tindakan perusahaan untuk merancang produk & bauran pemasaran agar dapat tercipta kesan tertentu diingatan konsumen.

·         Repositioning
Merubah persepsi konsumen relasi brand menjadi kompetensi brand.

Alasan mengapa perlunya reposisi:
1.       Reaksi atas posisi baru pesaing
2.       Menggapai pasar baru
3.       Menangkap tren baru
4.       Mengubah Value Offering


PERCEPTUAL MAPPING
Sebuah teknik grafik dimana digunakan oleh para markerter yang bertujuan untuk memberikan tampilan gambar persepsi konsumen atau potensial konsumen. Biasanya memposisikan dari produk&merk.

Persepsi dan Selektivitas
Persepsi adalah fenomena yang selektif. Karena kapasitas memori dalam otak manusia terbatas,maka seseorang cenderung menyaring stimulus yang dihadapi, memilih dan memilih stimulus yang mana yang akan disimpan dalam memori. Dengan berkembangnya teknologi informasi, hamper semua orang mengalami kelebihan beban informasi. Hal ini juga terjadi dalam pemasaran. Konsumen dan prospek juga mengalami kelebihan beban informasi. Setiap hari mereka membaca, mendengar, dan menonton beratus-ratus iklan di berbagai media masa. Oleh karena itu, selektivitas sensorik manusia menjadi semakin meningkat.

Selective exposure : orang cenderung mengabaikan stimulus yang menyebabkan kekuatiran, ketidaknyamanan dan kepenatan. Pada umumnya, orang hanya tertarik pada stimulus yang dapat membantunya untuk mencapai tujuan (memenuhi kebutuhannya). Bila konsumen terekspos iklan di televisi, mereka sering bermain dengan remote control, memilih eksposur yang mendukung pemuasan kebutuhannya.istilah-istilah yang perlu dalam eksposur yang selektif ditelevisi ataupun media massa, antara lain :

Zipping : memindahkan saluran pada saat iklan dalam interlube sebuah film atau acara kesayangan
Zapping : sama sekali tidak mau melihat iklan , missalnya pada saat membaca jajalah.
Mutting : mengecilkan atau mematikan volume televisi ataupun radio pada waktu iklan.
Selective attention : orang yang cenderung selektif dalam perhatiannya pada atau keterlibatan dangan stimulus-stimulus yang berbeda.
Selective interpretation : stimulus yang diterima akan di interpretasikan secara aktif subyektif.
Selective retention : untuk efisiensi orang melupakan, menyaring atau gagal untuk
menyimpan stimulus yang di prioritasnya rendah atau tidak penting.

Perhatian juga selektif dalam hal cara konsumen merspon stimulus yang dihadapi, seperti konsumen berada digerai dengan banyak kategori produk yang dipajang. Berikut ini adalah gambaran perilaku mereka.

Evaked set : adalah urutan merek-merek yang spesifik dalam suatu kategori produk tertentu yang dipertimbangkan oleh konsumen pada waktu memilih produk untuk membeli. Merek yang berada di deretan paling depan, pastilah produk yang pernah dibeli dan memuaskan dan paling sering digunakan.
Inept set : adalah merek-merek yang dikeluarkan dari pertimbangan konsumen.
Inert set : adalah merek-merek yang dianggap tidak menarik karena tidak memiliki manfaat-manfaat tertentu.
Dewasa ini, beberapa saluran televisi menayangkan apa yang dinamakan informersial, dimana iklan suatu produk disajikan dalam bentuk cerita, kesaksian, dan demonstrasi. Komunikasi pemasaran yang satu ini sering kali dapat mengatasi selektivitas dalam eksposur, perhatian, interpretasi maupun proses penyimpanan data, karena apa yang dilihat/didengar oleh konsumen lebih merupakan informasi yang syarat akan logika (kognitif) dan unsure efektif sehingga informasi itu lebih mudah masuk ke dalam sensory store untuk kemudian dipasangkan dengan data yang sudah ada (pengalaman), diinterpretasi dan dienkode, lalu disimpan kedalam memori untuk kemudian menjadi persepsi.

Dinamika Persepsi
Stimulus mana yang akan lulus seleksi oleh seorang individu tergantung pada :

1.Sifat-sifat stimulus
Stimulus pemasaran termasuk cirri-ciri produk, atribut-atributnya, rancangan kemasan, nama merek dan iklan. Faktor stimulus yang paling penting persepsi konsumen adalah :
> Contrast, merupakan atribut yang paling kuat. Contrast menguatkan persepsi dengan menonjolkan perbedaan intensitas stimulus itu. Jadi konsumen menerima stimulus yang berhubungan dengan konteksnya. Hal ini mendasari prinsip sosok dan latar (figure and ground). Konsumen mempersepsi suatu sosok dalam konteksnya dengan latar. Prinsip sosok dan latar dalam iklan dikatakan gagal bila konsumen ingat pernah melihat iklan tersebut tetapi tidak dapat menyebabkan nama produknya. Mana yang sebenernya berfungsi sebagai sosok dan yang mana latar.
> Closure, pengetahuan adalah kecenderungan orang untuk mengisi, secara persepsi, bagian yang hilang dari stimulusyang tidak lengkap.

> Proximity, menurut prinsip kedekatan, benda atau artikel yang berdekatan satu sama lain dalam wawasan waktu maupun ruang akan di presepsi sebagai bagian-bagian yang berhubungan dari suatu pola atau konfigurasi.

> Similarity, dalam suatu konglomerasi stimulus, orang akan mempersepsi objek-objek yang kelihatan sama menjadi satu kelompok. Ada kecenderungan konsumen tidak mengelompokan produk-produk karena kemasan warna, kemasan, dan bahkan pada penempatan rak.
Ukuran, warna, posisi, dan usia dari stimulus itu. Ukuran, warna, dan posisi produk dalam stimulusatau dalam hal ini iklan harus sesuai dengan positioning produk; sedangkan stimulus yang baru tentu saja akan lebih menarik perhatian dari pada yang sudah usai.


2.Expectation (harapan) konsumen
Orang biasanya mempunyai harapan tentang apapun yang dihadapi, baik produk maupun orang. Harapan ini di bentuk dari pengalaman sebelumnya dari informasi yang dia peroleh melalui mendia masa dan dari kenalannya atau juga apa yang dia lihat, di raba dan di dengar saat itu. Itulah sebabnya pemirsa selalu disuguhi dengan preview film yang bakan ditayangkan di TV, peserta seminar selalu di beri informasi data pribadi dan pendidikan si pembicara, bahkan produkpun diberi kemasan dengan bahan, warna dan gambar tertentu. Semua itu merupakan suatu yang mengkondisikan prospek untuk membentuk expektasi. Expektasi konsumen terhadap sirup yang berwarna merah pastilah sirup dengan rasa rosen atau frambos, dan pasti bukan rasa jeruk. Sampo yang transparan membentuk expektasi tentang kemurnian dan kebersihan.
3.Motive
Motive adalah dorongan untuk memenuhi kebutuhan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan ini orang lebih memperhatika sesuatu yang menurut dia dapat memenuhi kebutuhan. Orang cenderung memasukan stimulus yang cocok dengan mitifnya ke dalam persepsi. Semakin kuat kebutuhan, semakin besar kecenderungan untuk mengabaikan stimulus yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan itu. Orang yang membutuhkan mobil akan tertarik pada iklan-iklan mobil, informasi tentang mobil, majalah atau tabloid otomotif, dan mengabaikan iklan dan informasi yang lain. Sebaliknya, orang yang memiliki motif melindungi diri, tidak akan bergeming dengan iklan rokok semenarik apapun, tetapi dia justru sangat tertarik pada keterangan tentang kandungan nutrisi pada kemasan makanan.


Kualitas yang Dipersepsi
Pada umumnya, konsumen menentukan kualitas suatu produk berdasarkan pada berbagai macam isyarat informasi yang dihubungkan dengan produk tersebut.


Isyarat Intrinsik
Ukuran, warna, rasa, atau aroma. Isyarat ini dianggap lebih rasional dan obyektif karena atribut itu merupakan stimulus yang dapat diterima oleh panca indera.

Isyarat Ekstrinsik
Bersifat diluar (eksternal) produk seperti harga, citra toko, atau citra produsennya. Disinilah peran peran positioning menjadi penting sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa konsumen sangat mempercayai harga sebagai indicator kualitas. Terapan ini sering digunakan untuk positioning produk.


Resiko yang Dipersepsi Konsumen (Perceived Risks)
Risiko selalu mengikuti setiap pengambilan keputusan; demikian juga keputusan beli. Ada atau tidaknya risiko itu seringkali tidak begitu obyektif, hanya saja orang. Risiko yang dipersepsi adalah risiko yang mempengaruhi perilaku konsumen risiko yang dipersepsi konsumen mencakup:

> Function risk atau performance risk, yaitu risiko bila produk tidak dapat memberikan kinerja seperti yang diharapkan.

> Physical risk, yaitu risiko pada diri sendiri atau orang lain yang mungkin akan diakibatkan oleh produk.
> Financial risk, yaitu risiko bila produk tidak sesuai dengan harganya.

> Social risk, yaitu risiko yang ditimbulkan bila ternyata produk yang dipilih malah menimbulkan penghinaan dan menyebabkan perasaan malu.

> Psychological risk, yaitu risiko bila produk malah melukai ego konsumen.

> Time risk, yaitu risiko bila waktu yang dihabiskan untuk mendapatkan produk akan sia-sia karena kinerja produk tidak seperti yang diharapkan.

> Risiko legal, yaitu risiko terjadinya tuntutan hukum oleh pihak ketiga.


Persepsi tentang risiko ini tergantung pada banyak faktor.
Pertama, persepsi tentang risiko bias tegantung pada kategori produk. Kategori produk tentang risiko Kedua, persepsi tentang risiko tergantung pada situasi waktu belanja. Ketiga, persepsi tentang risiko tergantung pada kebudayaan.


Bagaimana Konsumen Mengatasi Risiko?


Pengaruh dari risiko-risiko yang dipersepsi oleh konsumen itu tidak boleh diabaikan pemasa. Risiko tersebut akan semakin besar pada produk-produk yang harganya mahal, mudah dilihat orang lain, atau sangat menentukan status seseorang. Persepsi tentang resiko hanya bisa diperkecil namun tidak dapat dihilangkan. Konsumen yang mempersepsi risiko lebih besar cenderung (demi kemudahan) mengelak dari produk yang ditawarkan. Bila motifasi untuk mendapatkan produk cukup besar, untuk menghilangkan ketegangan (disharmoni) yang dialami mereka akan berusaha meyakinkan diri bahwa risiko itu tidak sedemikian besarnya dengan perilaku-perilaku berikut ini.

Konsumen mencari informasi
Informasi - informasi yang didapat akan digunakan untuk mempertimbangkan penentuan alternatif-alternatif dan akhirnya dalam mengambil keputusan beli.


Brand  loyalty

Konsumen memilih produk berdasarkan pengalaman penggunaan atau konsumsi produk di waktu-waktu yang lalu, yang pernah memberikan kepuasan.


Konsumen memilih berdasarkan brand-image atau citra produk/merek
Konsumen membeli model yang paling mahal. Konsumen mempersepsi adanya korelasi positif antara harga dan kualitas.

Konsumen mencari jaminan, mencoba sebelum membeli, dan sebaliknya, perilaku ini banyak digunakan oleh pemasar, terutama untuk produk-produk yang dipersepsi mengandung risiko cukup tinggi.



Sabtu, 22 Juni 2013

KEKUASAAN DAN GEO POLITIK

TEORI PAHAM KEKUASAAN DAN GEO POLITIK

A.Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :

TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN

a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.


PAHAM KEKUASAAN DAN GEO POLITIK DI INDONESIA


 1. Paham kekusaan bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
 
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.


UNDANG UNDANG HUKUM LAUT DI INDONESIA

Latar Belakang Timbulnya Dasar Hukum NKRI
 Menilik sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau wilayah daratan.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia adalah :
  1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
  2. Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara pulau dengan perairannya.
  3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat (1 ) sudah tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
  4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.

Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1.      Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.      Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan   ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3.      Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4.      Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1.      Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2.   Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia     ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

Persetujuan Pemenrintah Indonesia dengan berapa negara dalam penetapan garis batas Kontinen
Persetujuan pemerintahan Indonesia dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas dengan hak dan kewajiban persetujuan yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan Kontinen dua negara atau lebih berbentuk peraturan perundangan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan, terjadinya pelanggaran perbatasan berarti kemungkinan ketegangan akan timbul, oleh sebab itu disajikan batas-batas wilayah sehingga garis batas Landas Kontinen antara :
1.      Pemerintahan Indonesia dengan pemerintahan Malaysia
Persetujuan ke dua negara tersebut bagi pemerintahan Indonesia yang telah disahkan secara konstitusionil diwujudkan dalam bentuk keputusan Presiden yaitu Keputusan Presiden RI no 89 tahun 1969 menetapkan, mengesahkan persetujuan antara pemerintah RI dengan pemerintah Indonesia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara ke dua negara yang di tanda tangani para delegasi masing-masing di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Agustus 1969.
2.      Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thauland
Hasil persetujuan delegasi-delegasi RI dengan Malaysia dan Kerajaan Thailand di tanda tangani di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan oleh pemerintah Indonesia secara Konstitusional di tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada 11 Maret 1972, yaitu Keputusan Presiden no 20 tahun 1972 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI, pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thailand dalam penetapan garis-garis batas Kontinen di bagian utara selat Malaka. 
3.      Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand.  
Hasil persetujuan antara pemerintahan  RI dengan pemerintahan kerjaan Thailand membicarakan batas landas kontinen dua negara dibagian selat Malaka dan di laut Andaman, untuk memisahkan bagian kedaulatan ke dua negara di bagian wilayah Kontinennya dan di tanda tangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan oleh pemerintahan RI disahkan dalam bentuk keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1972, yaitu keputusan presiden no 21 tahun 1972.
4.      Pemerintah RI dengan pemerintah Filipina.
Sistem yang dianut Filipina dalam penetapan batas landas kontinennya adalah sistem yang sama dengan yang dianut oleh Indonesia yakni Middle Line atau Ekuedistant, baik Indonesia maupun Filipina kedua nya adalah negara kepulauan. Pada bulan Mei 1979 Filipina mengumumkan ZEE 200 milnya, dengan terjadinya penetapan batas tersebut oleh masing-masing pihak dan diukur dari garis-garis pangkal darimana diukur laut teritorial masing-masing yang mengelilingi kepulauannya, maka di baigian selatan Filipina ( selatan Mindanau ) dan bagian utara Indonesia ( Laut Sulawesi dan Sangir Talaud ).
5.      Pemerintah RI dan pemerintah Vietnam
Vietnam telah mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairannya pada tanggal 12 Mie 1977 dan menetapkan UU Maritimnya pada bulan Januari 1980. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa wilayah maritim Virtnam adalah sejauh 200 mil laut dengan perincian 12 mil laut Teritorial, 2 mil wilayah menyangga dan selebihnya ZEE. Menurut Guy Sacerdotti dalam tulisannya tahun 1980 menyebutkan bahwa pihak Indonesia berpendirian bahwa tidak ada wilayah yang tumpang tindih dengan pihak Vietnam.
6.      Pemerintah RI dengan pemerintah Papua Nugini
Kedua negara sudah membicarakan sebelumnya pada bulan Mei 1978 yang menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian dahulu tetap mempunyai daya laku dan akan diadakan persetujuan final mengenai penetapan ke dua negara, juga dalam pernyataan bersana tersebut disebutkan bahwa tindakan-tndakan yang diambil oleh pihak Papua Nugini untuk menetapkan Zona perikanan 200 mil serta kebijakannya dalam pergolakan sumber-sumber daya hayati dalam zona tersebut diakui.

Konsepsi Wawasan Nusantara menjelma menjadi pasal-pasal Konvensi Hukum Laut
Konsepsi penguasaan lautan oleh negara atau pulau yang didekatnya (dikelilingi) seperti yang termaktub di dalam ordinasi tersebut pada hakikatnya berasal dari adanya kecenderungan pengaruh oleh salah satu diantara dua konsepsi dasar tentang lautan yang berkembang sejak abad XVII.
Adapun dua konsepsi yang dimakhsud adalah :
1. Res Nullius : yang menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memiliki, karena itu negara atau bangsa yang berdekatan boleh memilikinya.
2. Res Comunis : yang menyatakan bahwa lautan itu adalah milik bersama, karena itu tidak boleh dimiliki oleh negara atau bangsa manapun. Dalam hal ini Rezim hukum laut yang dimakhsudkan ternyata cenderung terpengaruh oleh konsepsi dasar Res Nulius meskipun terbatas (3 mil laut).
Konsepsi negara kepulauan yang di dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.
Kanada menyatakan bahwa setelah konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka. Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah, merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.
Indonesia telah meratafisir Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention On the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
Penjelasan UU no 17 tahun 1985 antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
 Konsepsi ZEE Indonesia didasarkan oleh faktor-faktor :
1.      Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2.      Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3.      Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa ketetntuan UUD, yaitu :
a.     Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
. . . . . . .Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. . . . . .                        dan seterunya
b.    Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
Dengan demikian maka negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana pemisah).   


Sumber: